Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan : a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing- masing pengurus KTH; b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok; c. penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat; d. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok; e. pembuatan rencana kegiatan KTH; f. peningkatan kapasitas SDM KTH; g. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok. h. pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; i. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Koreksi Anda