Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan kelola kelembagaan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan :
a. pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang masing- masing pengurus KTH;
b. penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. penetapan lokasi dan kelengkapan serta pengaktifan fungsi sekretariat;
d. penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
e. pembuatan rencana kegiatan KTH;
f. peningkatan kapasitas SDM KTH;
g. peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok.
h. pembagian peran, pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok;
i. penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
Koreksi Anda
