Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan KTH oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prioritas kegiatan untuk setiap kelas KTH.
(2) Prioritas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :
a. Kelas Pemula dengan prioritas pembinaan pada aspek kelembagaan;
b. Kelas Madya dengan prioritas pembinaan pada aspek kawasan;
c. Kelas Utama dengan prioritas pembinaan pada aspek usaha.
Koreksi Anda
