Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembinaan KTH yang dilakukan oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi :
a. kelola kelembagaan;
b. kelola kawasan;
c. kelola usaha.
Koreksi Anda
