Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan KTH yang dilakukan oleh penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi : a. kelola kelembagaan; b. kelola kawasan; c. kelola usaha.
Koreksi Anda