Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN kelas KTH. (2) Penetapan kelas KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian sertifikat. (3) Format sertifikat penetapan kelas KTH sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan ini.
Koreksi Anda