Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menyampaikan hasil penilaian kepada kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota menyampaikan usulan penetapan kelas KTH kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tingkatan kelas.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sebagai berikut :
a. Kepala Desa/Lurah untuk penetapan Kelas Pemula;
b. Camat untuk penetapan Kelas Madya;
c. Bupati/Walikota untuk penetapan Kelas Utama.
Koreksi Anda
