Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH yang dibentuk oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
(2) Penilaian KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(3) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional penyuluh kehutanan pada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
