Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan oleh Tim Penilai Kemampuan KTH yang dibentuk oleh instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota. (2) Penilaian KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun. (3) Tim Penilai Kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari unsur pejabat struktural dan pejabat fungsional penyuluh kehutanan pada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id