Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi kelas KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didasarkan pada hasil penilaian kemampuan KTH dalam melaksanakan kelola kelembagaan, kelola kawasan dan kelola usaha. (2) Penilaian kemampuan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk skoring dengan menggunakan instrumen kriteria penilain kemampuan KTH, dengan ketentuan: a. di bawah 350 : Kelas Pemula b. 350 – 700 : Kelas Madya c. di atas 700 : Kelas Utama (3) Instrumen kriteria penilaian kemampuan KTH sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.
Koreksi Anda