Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.
(2) Klasifikasi KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kelas Pemula;
b. Kelas Madya;
c. Kelas Utama.
Koreksi Anda
