Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH. (2) Klasifikasi KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Kelas Pemula; b. Kelas Madya; c. Kelas Utama.
Koreksi Anda