Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTH yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) yang berada dalam satu wilayah kecamatan atau lebih dapat membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT). (2) Pembentukan GAPOKTANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan susunan kepengurusan organisasi GAPOKTAHUT. (3) Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendorong GAPOKTANHUT yang telah terbentuk menjadi koperasi KTH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id