Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) terdiri atas :
a. nomor urut provinsi;
b. nomor urut kabupaten;
c. nomor urut KTH; dan
d. tahun pembentukan KTH.
(2) Nomor urut provinsi dan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA.
(3) Format tata cara pengisian Nomor Registrasi KTH, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
