Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format berita acara kesepakatan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 4) dan Format Permohonan Penetapan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda