Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tahapan:
a. telah dilakukan kajian data hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha;
c. diadakan pertemuan musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, pelaku usaha, aparat desa, tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat, dan penyuluh kehutanan dengan tujuan:
1. menyepakati nama KTH;
2. membentuk struktur organisasi KTH;
3. memilih pengurus KTH;
4. membuat dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping;
5. menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda
