Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan KTH melalui fasilitasi penyuluh kehutanan/pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tahapan: a. telah dilakukan kajian data hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. dilakukan koordinasi dan komunikasi dalam rangka memperoleh dukungan dari aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pelaku usaha; c. diadakan pertemuan musyawarah mufakat yang dihadiri pelaku utama, pelaku usaha, aparat desa, tokoh masyarakat/tokoh agama/tokoh adat, dan penyuluh kehutanan dengan tujuan: 1. menyepakati nama KTH; 2. membentuk struktur organisasi KTH; 3. memilih pengurus KTH; 4. membuat dan menandatangani berita acara pembentukan KTH yang diketahui oleh penyuluh kehutanan/pendamping; 5. menyampaikan usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda