Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Pembentukan KTH atas inisiatif pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan :
a. kesepakatan bersama beberapa pelaku utama;
b. kesepakatan nama KTH;
c. pemilihan pengurus KTH;
d. pembentukan struktur organisasi KTH;
e. pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan
f. penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda
