Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan KTH atas inisiatif pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan : a. kesepakatan bersama beberapa pelaku utama; b. kesepakatan nama KTH; c. pemilihan pengurus KTH; d. pembentukan struktur organisasi KTH; e. pembuatan berita acara pembentukan KTH; dan f. penyampaian usulan penetapan KTH kepada kepala desa/lurah setempat.
Koreksi Anda