Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) KTH dibentuk dengan ketentuan:
a. paling sedikit terdiri dari 15 orang;
b. pelaku utama berdomisili dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP); dan
c. melakukan kegiatan pembangunan kehutanan atau usaha komoditas kehutanan yang sama.
(2) Pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
a. atas inisiatif pelaku utama; atau
b. difasilitasi oleh penyuluh kehutanan/pendamping.
Koreksi Anda
