Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, meliputi luas kawasan hutan, luas hutan milik/adat, luas lahan kritis, potensi unggulan bidang kehutanan dan bentuk hak atau izin yang membebani kawasan hutan atau tanah. (2) Hasil identifikasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan. (3) Peta Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan menyusunan perencanaan pembinaan dan pendampingan KTH.
Koreksi Anda