Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Identifikasi kelembagaan KTH yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, meliputi nama, alamat, jumlah anggota, stuktur organisasi, nama pengurus, aturan organisasi, legalitas dan kelas KTH, jenis kegiatan dan kapasitas usaha kelompok.
Koreksi Anda
