Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kondisi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, antara lain meliputi jenis mata pencaharian, jumlah dan jenis lembaga usaha, dan tingkat pendapatan petani.
(2) Identifikasi kondisi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain meliputi kelembagaan informal masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
(3) Identifikasi kondisi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf b, antara lain meliputi kearifan lokal, adat istiadat, norma dan kebiasaan masyarakat.
Koreksi Anda
