Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Identifikasi data individu pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, mata pencaharian, jumlah anggota keluarga, jenis usaha kehutanan, luas dan status lahan usaha petani hutan.
Koreksi Anda
