Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi data individu pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, meliputi nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, mata pencaharian, jumlah anggota keluarga, jenis usaha kehutanan, luas dan status lahan usaha petani hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id