Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) KTH dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK).
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu pelaku utama;
b. ekonomi, sosial dan budaya masyarakat;
c. kelembagaan KTH yang sudah ada;
d. potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda
