Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTH dibentuk melalui proses identifikasi yang dilakukan oleh penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan (WKPK). (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. individu pelaku utama; b. ekonomi, sosial dan budaya masyarakat; c. kelembagaan KTH yang sudah ada; d. potensi wilayah kerja penyuluh Kehutanan.
Koreksi Anda