Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
b. Hutan Kemasyarakatan (HKm);
c. Hutan Rakyat (HR);
d. Pembibitan tanaman kehutanan;
e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan;
f. Agroforestry/silvopasture/silvofishery;
g. Pemanfaatan jasa lingkungan;
h. Pemanfaatan kawasan hutan;
i. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;
j. Pemungutan hasil hutan bukan kayu;
k. Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
