Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Kegiatan KTH berkaitan dengan pemanfaatan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Hutan Tanaman Rakyat (HTR); b. Hutan Kemasyarakatan (HKm); c. Hutan Rakyat (HR); d. Pembibitan tanaman kehutanan; e. Penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman kehutanan; f. Agroforestry/silvopasture/silvofishery; g. Pemanfaatan jasa lingkungan; h. Pemanfaatan kawasan hutan; i. Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; j. Pemungutan hasil hutan bukan kayu; k. Pemanfaatan hutan mangrove dan hutan pantai. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda