Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KTH memiliki fungsi sebagai media: a. pembelajaran masyarakat; b. peningkatan kapasitas anggota; c. pemecahan permasalahan; d. kerjasama dan gotong royong; e. pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan; f. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Koreksi Anda