Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
KTH memiliki fungsi sebagai media:
a. pembelajaran masyarakat;
b. peningkatan kapasitas anggota;
c. pemecahan permasalahan;
d. kerjasama dan gotong royong;
e. pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan;
f. peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Koreksi Anda
