Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTH memiliki azas: a. kekeluargaan; b. kerjasama; c. kesetaraan; d. partisipatif; e. keswadayaan. (2) KTH memiliki ciri: a. kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan; b. ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya; c. tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
Koreksi Anda