Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) KTH memiliki azas:
a. kekeluargaan;
b. kerjasama;
c. kesetaraan;
d. partisipatif;
e. keswadayaan.
(2) KTH memiliki ciri:
a. kegiatan yang berkaitan dengan bidang kehutanan;
b. ketergantungan terhadap hutan dan/atau komoditas kehutanan sebagai sumber kehidupannya;
c. tujuan bersama untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian melalui usaha dibidang kehutanan.
Koreksi Anda
