Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi :
a. karakteristik KTH;
b. pembentukan KTH;
c. klasifikasi KTH; dan
d. pelaksanaan pembinaan KTH.
Koreksi Anda
