Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Verifikasi Teknis dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial dan penyelenggaraan tugas Tim Verifikasi Keuangan dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
