Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi Teknis : a. Berdasarkan kondisi fisik di lapangan pada lokasi yang mengalami kemacetan kredit, Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengajukan klaim kredit macet kepada Direktur Jenderal. b. Direktur Jenderal memerintahkan Tim Verifikasi Teknis Penanganan KUK-DAS untuk melakukan verifikasi atas pengajuan klaim dari BPD dimaksud. c. Tim Verifikasi Teknis melakukan verifikasi Kredit Macet KUK-DAS tentang kondisi fisik di lapangan, antara lain : 1) Jumlah kredit macet; 2) Jumlah dan lokasi kelompok tani; 3) Kegiatan dan jenis usahatani (bangunan konservasi tanah, ternak, tanaman keras, tanaman semusim); 4) Kemampuan kelompok tani dalam pengembalian kredit. d. Hasil verifikasi teknis disusun dalam bentuk Berita Acara kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan persetujuan klaim kredit macet. e. Persetujuan Direktur Jenderal disampaikan kepada Direktur BPD bersangkutan dan ditembuskan kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan untuk pencairan bilyet deposito. (2) Verifikasi Keuangan a. Berdasarkan laporan keragaan kredit, Direktur BPD yang bersangkutan mengajukan klaim kredit macet kepada Direktur Jenderal. b. Direktur Jenderal memerintahkan Tim Verifikasi Keuangan Penanganan Kredit Macet KUK-DAS untuk melakukan verifikasi keuangan atas pengajuan klaim dari Direktur BPD. c. Tim Verifikasi Keuangan yang melakukan verifikasi atas kondisi keuangan yang mengalami kredit macet dapat meminta bantuan Auditor pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. d. Tugas Auditor Pemerintah melakukan audit terhadap kewajiban- kewajiban BPD sebagaimana yang tercantum dalam PPA KUK-DAS antara lain pengaturan dana pembinaan 2% dari garansi kredit, bunga 6% yang dihitung pada tahun kedua setelah penyaluran dana garansi ke petani. e. Hasil verifikasi disusun dalam bentuk Berita Acara dan dilampiri hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan persetujuan klaim kredit macet. f. Persetujuan Direktur Jenderal disampaikan kepada Direktur BPD bersangkutan dan ditembuskan kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan untuk pencairan bilyet deposito. g. Biro keuangan akan memproses lebih lanjut pencairan bilyet deposito.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id