Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 masing-masing mempunyai tugas:
(1) Ketua :
a. Menyusun arah kebijakan dan petunjuk untuk kelancaran tugas Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS;
b. Mengarahkan dan memantau kegiatan Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS;
c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPD, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan;
d. Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Keuangan Penanganan KUK-DAS;
e. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan anggota.
(2) Sekretaris :
a. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS;
b. Memproses kebijakan, bahan, materi dan kegiatan pendukung dalam penanganan KUK-DAS;
c. Memproses pelaporan perkembangan penanganan KUK-DAS yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Keuangan;
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi Keuangan.
(3) Anggota :
a. Melaksanakan kegiatan Tim Verifikasi Keuangan penanganan KUK- DAS;
b. Mengumpulkan dan memverifikasi data dan informasi berkaitan pelaksanaan KUK-DAS yang mengalami kemacetan;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Tim Verifikasi Keuangan;
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verfikasi Keuangan.
Koreksi Anda
