Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 masing-masing mempunyai tugas: (1) Ketua : a. Menyusun arah kebijakan dan petunjuk untuk kelancaran tugas Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS; b. Mengarahkan dan memantau kegiatan Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS; c. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPD, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan; d. Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Keuangan Penanganan KUK-DAS; e. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan anggota. (2) Sekretaris : a. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Keuangan dalam Penanganan KUK-DAS; b. Memproses kebijakan, bahan, materi dan kegiatan pendukung dalam penanganan KUK-DAS; c. Memproses pelaporan perkembangan penanganan KUK-DAS yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Keuangan; d. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi Keuangan. (3) Anggota : a. Melaksanakan kegiatan Tim Verifikasi Keuangan penanganan KUK- DAS; b. Mengumpulkan dan memverifikasi data dan informasi berkaitan pelaksanaan KUK-DAS yang mengalami kemacetan; c. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Tim Verifikasi Keuangan; d. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verfikasi Keuangan.
Koreksi Anda