Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing mempunyai tugas: a. Ketua : 1. Menyusun arah kebijakan dan petunjuk untuk kelancaran tugas Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS. 2. Mengarahkan dan memantau kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS. 3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPD, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan. 4. Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis Penanganan KUK-DAS. 5. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan anggota. b. Sekretaris : 1. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS. 2. Memproses kebijakan, bahan, materi dan kegiatan pendukung dalam penanganan KUK-DAS. 3. Memproses pelaporan perkembangan penanganan KUK-DAS yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis. 4. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi. c. Anggota : 1. Melaksanakan kegiatan Tim Verifikasi Teknis; 2. Mengumpulkan dan memverifikasi data dan informasi berkaitan pelaksanaan KUK-DAS yang mengalami kemacetan; 3. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis. 4. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis.
Koreksi Anda