Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing mempunyai tugas:
a. Ketua :
1. Menyusun arah kebijakan dan petunjuk untuk kelancaran tugas Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
2. Mengarahkan dan memantau kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPD, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan.
4. Bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal atas kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis Penanganan KUK-DAS.
5. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan anggota.
b. Sekretaris :
1. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Verifikasi Teknis dalam Penanganan KUK-DAS.
2. Memproses kebijakan, bahan, materi dan kegiatan pendukung dalam penanganan KUK-DAS.
3. Memproses pelaporan perkembangan penanganan KUK-DAS yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis.
4. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi.
c. Anggota :
1. Melaksanakan kegiatan Tim Verifikasi Teknis;
2. Mengumpulkan dan memverifikasi data dan informasi berkaitan pelaksanaan KUK-DAS yang mengalami kemacetan;
3. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis.
4. Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Verifikasi Teknis.
Koreksi Anda
