Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, adalah sebagai berikut : Ketua : Kepala Biro Keuangan Sekretariaat Jenderal Departemen Kehutanan. Sekretaris : Kepala Bagian Investasi dan Pelaksana Anggaran, Biro Keuangan. Anggota : 1) Kepala Sub Bidang Pengelolaan Investasi, Biro Keuangan. 2) Haswadi, SE. 3) Fikri Lukman. (2) Tim Verifikasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Auditor Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda