Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, adalah sebagai berikut : Ketua : Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ditjen RLPS. Sekretaris : Kepala Sub Direktorat Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Anggota : 1) Kepala Balai Pengelolaan DAS di Provinsi terkait. 2) Kepala Seksi Konservasi Tanah, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan. 3) Kepala Seksi yang menangani KUK-DAS pada BPDAS di Provinsi terkait. 4) Fifi Novitri, A.MI (Staf Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan)
Koreksi Anda