Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim Verifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, adalah sebagai berikut :
Ketua :
Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Ditjen RLPS.
Sekretaris :
Kepala Sub Direktorat Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Anggota :
1) Kepala Balai Pengelolaan DAS di Provinsi terkait.
2) Kepala Seksi Konservasi Tanah, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
3) Kepala Seksi yang menangani KUK-DAS pada BPDAS di Provinsi terkait.
4) Fifi Novitri, A.MI (Staf Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan)
Koreksi Anda
