Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (2) Penanggung Jawab kegiatan mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan dan petunjuk yang diperlukan dalam penanganan KUK-DAS. (3) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Verifikasi Teknis; b. Tim Verifikasi Keuangan.
Koreksi Anda