Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2) Penanggung Jawab kegiatan mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan dan petunjuk yang diperlukan dalam penanganan KUK-DAS.
(3) Tim Verifikasi penanganan KUK-DAS Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tim Verifikasi Teknis;
b. Tim Verifikasi Keuangan.
Koreksi Anda
