Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT MACET KREDIT USAHATANI KONSERVASI DAERAH ALIRAN SUNGAI (KUK-DAS)
Teks Saat Ini
(1) Maksud Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang diajukan oleh BPD sehubungan dengan klaim KUK-DAS.
(2) Tujuan Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah mendapatkan data yang akurat berkaitan dengan klaim KUK-DAS.
(3) Sasaran Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah BPD yang mengalami kemacetan dalam pengembalian kredit.
Koreksi Anda
