Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kedudukan dan tata cara pembentukan MMP;
b. organisasi dan keanggotaan MMP;
c. pelaksanaan;
d. sarana dan perlengkapan;
e. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
Koreksi Anda
