Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Menteri ini untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan hutan. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini untuk terselenggaranya pelaksanaan perlindungan hutan oleh pemangku kawasan bersama masyarakat secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id