Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. 2. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Masyarakat sekitar hutan adalah penduduk yang bermukim di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktifitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. 4. Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina. 5. Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan. 6. Instansi Kehutanan Pusat yang membidangi perlidungan hutan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam/Taman Nasional. 7. Instansi kehutanan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perlindungan hutan. 8. Sarana prasarana adalah segala sesuatu baik berupa alat dan/atau bahan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas tertentu. 9. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa/keadaan yang mengganggu kawasan hutan dan hasil hutan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda