Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam rangka pembentukan, operasional dan pengembangan MMP dapat bersumber dari dana Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda