Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam rangka pembentukan, operasional dan pengembangan MMP dapat bersumber dari dana Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
