Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan: a. tingkat Pusat oleh Direktur Jenderal bersama sama dengan Kepala Badan Harian Keamanan POLRI; b. tingkat provinsi oleh Kepala instansi pembina bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah; c. tingkat kabupaten/kota oleh Kepala instansi pembina bersama sama dengan Kepala Resor Kepolisian setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id