Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan:
a. tingkat Pusat oleh Direktur Jenderal bersama sama dengan Kepala Badan Harian Keamanan POLRI;
b. tingkat provinsi oleh Kepala instansi pembina bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah;
c. tingkat kabupaten/kota oleh Kepala instansi pembina bersama sama dengan Kepala Resor Kepolisian setempat.
Koreksi Anda
