Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. monitoring pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP; b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP; c. penerapan sistem sosialisasi dan penyebaran informasi; dan d. penggunaan sarana dan perlengkapan.
Koreksi Anda