Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. monitoring pelaksanaan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP;
b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan hutan oleh MMP;
c. penerapan sistem sosialisasi dan penyebaran informasi; dan
d. penggunaan sarana dan perlengkapan.
Koreksi Anda
