Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. pembinaan administrasi;
b. pembinaan operasional; dan
c. pembinaan personil.
(2) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. organisasi;
b. rencana kegiatan; dan
c. pelaporan.
(3) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. teknis sosialisasi dan penyebaran informasi; dan
b. teknis pengamanan hutan.
(4) Pembinaan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pelatihan; dan
b. Pemberdayaan potensi.
Koreksi Anda
