Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. pembinaan administrasi; b. pembinaan operasional; dan c. pembinaan personil. (2) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. organisasi; b. rencana kegiatan; dan c. pelaporan. (3) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. teknis sosialisasi dan penyebaran informasi; dan b. teknis pengamanan hutan. (4) Pembinaan personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pelatihan; dan b. Pemberdayaan potensi.
Koreksi Anda