Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi: a. pembentukan organisasi MMP; b. penyusunan rencana kegiatan MMP; c. pemberdayaan potensi MMP; d. pembinaan sistem perlindungan hutan oleh MMP; dan e. peningkatan komunikasi antara MMP dengan Polisi Kehutanan. (2) Rencana kegiatan MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. sasaran kegiatan; b. bentuk kegiatan; c. waktu dan tempat kegiatan; d. pelaksana kegiatan; dan e. pembiayaan.
Koreksi Anda