Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. pembentukan organisasi MMP;
b. penyusunan rencana kegiatan MMP;
c. pemberdayaan potensi MMP;
d. pembinaan sistem perlindungan hutan oleh MMP; dan
e. peningkatan komunikasi antara MMP dengan Polisi Kehutanan.
(2) Rencana kegiatan MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. sasaran kegiatan;
b. bentuk kegiatan;
c. waktu dan tempat kegiatan;
d. pelaksana kegiatan; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
