Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Instansi pembina wajib melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan wewenang MMP yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
