Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi pembina wajib melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan wewenang MMP yang telah dibentuk di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id