Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Keikutsertaan MMP dalam perlindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam bentuk:
a. membantu polisi kehutanan dalam mengamankan sarana prasarana perlindungan hutan;
b. melakukan patroli bersama-sama polisi kehutanan di kawasan hutan;
c. membantu melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi kehutanan;
d. melaporkan kepada polisi kehutanan setiap indikasi ancaman dan gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta tumbuhan dan satwa liar di wilayahnya; dan
e. menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan dan mengamankan barang bukti untuk segera diserahkan kepada polisi kehutanan atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan terdekat.
Koreksi Anda
