Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan hutan dengan mengikutsertakan MMP, pemangku kawasan melakukan:
a. pendampingan dalam rangka koordinasi;
b. pengembangan dan penguatan organisasi MMP;
c. pemberdayaan MMP; dan
d. menyampaikan informasi kebijakan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Koreksi Anda
