Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan hutan dengan mengikutsertakan MMP, pemangku kawasan melakukan: a. pendampingan dalam rangka koordinasi; b. pengembangan dan penguatan organisasi MMP; c. pemberdayaan MMP; dan d. menyampaikan informasi kebijakan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Koreksi Anda