Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MMP yang telah terdaftar diberi kartu identitas yang diterbitkan oleh kepala instansi pembina. (2) Keanggotaan MMP berakhir, apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. diberhentikan. (3) Pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, apabila: a. tidak aktif dalam kegiatan organisasi untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan berturut-turut; b. melakukan tindak pidana kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; atau c. melanggar tata tertib organisasi yang telah disepakati. (1) Pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan oleh kepala instansi pembina berdasarkan usulan ketua MMP. (2) Dalam hal anggota MMP telah ditetapkan sebagai tersangka, pemberhentian keanggotaan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh kepala instansi pembina tanpa melalui usulan ketua MMP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id