Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Anggota MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, wajib memenuhi persyaratan:
a. bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; dan
d. rekomendasi dari kepala desa setempat.
Koreksi Anda
