Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kepala intansi kehutanan Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan, sesuai dengan wilayah kerjanya.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dipilih oleh anggota MMP.
Koreksi Anda
