Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, sekurang-kurangnya terdiri dari: a. pembina; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kepala intansi kehutanan Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan, sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dipilih oleh anggota MMP.
Koreksi Anda