Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; e. sarana prasarana; dan f. pembiayaan.
Koreksi Anda