Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis;
e. sarana prasarana; dan
f. pembiayaan.
Koreksi Anda
