Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penetapan organisasi MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota; dan
d. Kepolisian Daerah setempat.
Koreksi Anda
