Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan organisasi MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada: a. Direktur Jenderal; b. Gubernur; c. Bupati/Walikota; dan d. Kepolisian Daerah setempat.
Koreksi Anda