Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kepala instansi pembina menolak atau menyetujui pendaftaran.
(2) Apabila pendaftaran disetujui kepala instansi pembina MENETAPKAN organisasi MMP.
Koreksi Anda
