Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pendaftaran organisasi MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, kepala instansi pembina melakukan telaahan persyaratan pembentukan organisasi MMP. (2) Persyaratan pembentukan organisasi MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. telah terbentuk kepengurusan; b. jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang; c. telah memiliki rencana kerja; dan d. persetujuan dari kepala desa atau camat setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id