Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembentukan MMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengurus MMP mendaftarkan organisasinya kepada instansi pembina. (2) Pendaftaran organisasi MMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan persetujuan kepala desa atau camat setempat.
Koreksi Anda